H T C K

(Hubungan Tata Cara Kerja)

Tata Urut :  

Pendahuluan.

Tugas dan Tanggung Jawab.

Hubungan dan Tata Cara Kerja

Pengawasan dan Pengendalian

P e n u t u p.   

PENDAHULUAN 

1.          U m u m.      

  a.             Dalam suatu organisasi kerja, untuk mencapai tujuan organisasi secara optimal dapat dipastikan memerlukan hubungan kerja yang baik antara pihak satu dengan pihak lain. Hubungan antar manusia dalam organisasi tersebut, perlu diatur sedemikian rupa tentang tata cara kerjanya baik sebagai pimpinan maupun sebagai bawahan.  

b.             Biro Informatika Setjen Polri yang mempunyai tugas merumuskan kebijakan, menyiapkan dan menyusun program pembinaan sistim informasi manajamen Polri, menyiapkan dan membangun sistem aplikasi  komputer, memberikan bimbingan teknis serta melaksanakan bantuan operasional dan teknis sistim informasi manajemen Polri kepada fungsi lain dan satuan kewilayahan.

           c.             Dalam melaksanakan tugas tersebut perlu disusun Hubungan dan Tata Cara Kerja yang mengatur hubungan kerja dilingkungan Biro Informatika, lingkungan Setjen Polri, Mabes Polri dan Kewilayahan serta hubungan kerja lintas Sektoral, sehingga tujuan organisasi dapat tercapai secara optimal.

 2.       D a s a r.               

a.            Surat Keputusan Presiden RI No. 54 Tahun 2001 tanggal 25 April 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri.

b.             Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/09/V/2001 tanggal 25 Mei 2001  tentang  Organisasi dan Tata Kerja Polri.

3.                  Maksud dan Tujuan.  

            Hubungan danTata Cara Kerja ini disusun dengan maksud untuk dijadikan Pedoman bagi setiap Pejabat yang bertugas di Biro Informatika Setjen Polri. Adapun tujuannya  agar masing-masing Pejabat dapat mengetahui batas kewenangan dan tanggung jawab serta kaitan hubungan timbal balik  dengan Pejabat lain dalam rangka pelaksanaan tugas

4.                  Ruang Lingkup.

              Mengatur Hubungan dan Tata Cara Kerja dilingkungan Biro Informatika, dilingkungan Setjen Polri, dilingkungan Mabes Polri dan Kewilayahan serta hubungan lintas Sektoral.            

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

6.                  Unsur Pimpinan:

Kepala Biro Informatika

            Mempunyai tugas merumuskan kebijakan, menyiapkan dan menyusun program pembinaan sistem informasi manajemen Polri, menyiapkan dan membangun sistem aplikasi komputer, memberikan bimbingan teknis, memberikan bantuan operasional dan bantuan teknis sistem  informasi manajemen  Polri pada fungsi lain satuan kewilayah.

7.                  Unsur Pembantu Pimpinan :

a.         Kasubbagmin  

            Mempunyai tugas merumuskan kebijakan Kepala Biro Informatika Setjen Polri dalam menyelenggarakan pembinaan personil dan logistik, serta menyelenggarakan urusan administrasi personil dan logistik dilingkungan RoInfo

b.         Kasubbag Rengar mempunyai tugas :

            1)       Merumuskan kebijakan Kapala Biro, menyiapkan, merumuskan program kerja, menyusun laporan evaluasi, menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian serta mengarahkan pelaksanaan program kerja dan anggaran dilingkungan RoInfo.     

           2)       Menyelenggaran pelaksanaan dan andministrasi anggaran RoInfo.

8.         Unsur Pelaksana :

a.                  Kabag Infoops mempunyai tugas :

 1)    Menyiapkan kebijakan dan petunjuk tentang Pullahjianta dan   Pengembangan sistem aplikasi bidang operasional.

 2)    Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan Pullahjianta bidang Resintel, Samapta, serta bidang operasional lainnya serta menganalisa dan evaluasi data operasional menjadi Informasi operasional untuk diterbitkan pada publikasi tertentu.

 3)    Memelihara disiplin anggota dan tata tertib dilingkungan Bag. Infoops.

b.                 Kabag Infomin mempunyai tugas :

1)                Menyiapkan, merumuskan dan menyelenggara- kan pengolahan data pengembangan sistem aplikasi serta menyajikan Informasi Pembinaan  Polri.

  2)        Memimpin dan mengkoordinasi kegiatan pengolahan data dibidang  personil, materiil, anggaran  dan keuangan, serta bidang  pengolahan data lainnya serta mengevaluasi atas efektifitas dan efisiensi sistim aplikasi bidang pembinaan yang dibangun.

  3)                Memelihara disiplin anggota dan tata tertib dilingkungan Bagian Infomin.

c.   Kabag Duksistekinfo mempunyai tugas :  

1)                Menyelenggarakan pemelihara perangkat komputer, fasilitas pendukung dan fasilitas jaringan komunikasi data.

2)         Memberikan dukungan teknis dibidang perangkat keras maupun perangkat lunak komputer pengemban fungsi informasi.

3)         Penyelenggaraan pemeliharaan Laboratorium Komputer dalam ranga mendukung pengembangan sistem perangkat keras, perangkat lunak dan kemampuan profesi.

4)         Penyelenggaraan dan pembinaan instalasi serta jaringan komunikasi data dalam bentuk Local Area Net Work, Wede Area Net Work maupun World Wide Web.

5)         Penyiapan, pembinaan dan pengembangan sistem dan metode pembangunan keahlian Informatika melalui pelatihan Teknologi Informasi, serta bekerja sama dengan Lembaga formal maupun non formal dalam rangka memperkaya dan meningkatkan pengetahuan tentang teknologi informasi pengemban fungsi informasi.

  d.                 Kabag Komfor mempunyai tugas :

  1)           Penyelenggaraan pemantauan elektronik melalui sarana, sistem dan aplikasi yang tersedia.

  2)           Pernecanaan, penyelenggaraan, pengindentifikasi dan pengungkapan temuan elektronik terhadap terjadinya suatu tindak pidana melalui jaringan komputer yang merugikan pihak atau Instansi lain.

  3)           Penyiapan bukti-bukti tertulis, elektronik maupun kesaksian ahli sebagai masukkan kepada penyidik Polri.

  4)           Penyelenggaraan pengumpulan, pengolahan dan penyajian Informasi bidang kriminal sesuai dengan aplikasi yang ada.

  9.         Unsur Pelayanan :

  a.                  Kataud mempunyai tugas  :

1)          Melaksanakan korespondensi, dokumentasi surat-surat termasuk pemeliharaannya.

2)           Mengatur dan menyiapkan hal-hal yang perlu untuk penyelenggaraan upacara, rapat, pertemuan dan lain-lain yang memerlukan pengaturan khusus.

3)           Mengusahakan dan mengatur penggunaan angkutan, perlengkapan dan ruang kerja.

4)           Melaksanakan pelayanan bagi keperluan personel yang berkenan dengan kepentingan dinas.

5)           Melaksanakan Urusan Dalam lainnya yang meliputi kebersihan dan keindahan serta pemeliharaan disiplin, tata tertib dan kesadaran hukum.

  b.                 Juru Bayar mempunyai tugas:

  1)                Menyelenggarakan pelayanan keuangan dan membantu Kepala Biro Informatika Setjen Polri selaku pemegang uang untuk dipertanggung jawabkan (UUDP) berdasarkan Surat Perintah.

  2)             Melaksanakan pembayaran / pelayanan keuangan dilingkungan Biro Informatika Setjen Polri.

  3)         Mengadakan pencatatan semua penerimaan dan penyaluran uang yang ada dalam pengurusannya.

  4)         Mempertanggung jawabkan semua uang yang diterimanya kepada Pekas yang bersangkutan.

 

HUBUNGAN DAN TATA CARA KERJA

10.       Hubungan Kerja Dilingkungan Biro Informatika Setjen Polri.

a.         Unsur Pimpinan. 

            Karo Informatika selaku Pimpinan memberikan arahan, perintah, menentukan kebijakan dan mengadakan pengawasan dan pengendalian kepada para Kabag, Kasubbag dan Staf dalam memimpin Biro Informatika, sehingga organisasi dapat mencapai tujuan secara optimal sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan.  Dalam melaksanakan hubungan kerja ini bisa dilaksanakan secara lisan atau tertulis yang sifatnya perintah yang harus dilaksanakan

b.         Unsur Pembantu Pimpinan

1)         Kasubbag Min. 

            Selaku pembantu pimpinan setelah menerima arahan dan perintah dari pimpinan tentang tugas Kasubbagmin adalah untuk menyelenggarakan pembinaan personil dan logistik Biro Informatika.   Dalam melaksanakan tugas berhubungan kerja dengan cara kordinasi kepada :

a)         Karo.    Mengajukan pertimbangan dan saran staf  khususnya menganai hal-hal yang berhubungan dengan tugasnya.

b)         Para Kabag , Kasubbag, Kataud tentang masalah :  

            -     Penilaian personil

c)                  Kasubbagren tentang masalah :

-                      Rengiat Subbagmin untuk dimasukan dalam penyusunan program kerja.

-                      Pengusulan Rengar yang diperlukan untuk menunjang kegiatan Subbagmin.  

d)                 Kataud tentang masalah :

-                      Korespodensi, dokumentasi surat-surat.

-                      Perlengkapan ruangan, angkutan dan lain-lain.

e)         Juru Bayar tentang masalah penghasilan anggota.

f)          Para Paur. Kasubbagmin memberikan arahan, perintah  kepada para Paur tentang tugasnya masing-masing sesuai dengan job discrition.

g)         Dit Dal Pers tentang masalah :

            -           Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) personil.

            -           Ujian Dinas Kenaikan Pangkat (UDKP) personil.

            -           Gaji berkala personil.

            -           Mutasi  jabatan personil.

h)         Dit Wat Pers tentang masalah :

            -           Personil yang pensiun, pengusulan tanda jasa, nikah dan meninggal.

-           Mutasi/Pindah Personil

  2)         Kasubbag Rengar.

            Selaku pembantu pimpinan setelah menerima arahan, perintah dari pimpinan tentang tugas Kasubbag Rengar adalah untuk menyiapkan dan mwerukuskan program kerja, menyelenggarakan wasdal dan mengarahkan pelaksanaan Proja serta menyusun laporan evaluasi pelaksanaan Proja. Dalam melaksanakan tugas tersebut berhubungan kerja dengan cara kordinasi kepada :

a)                 Para Kabag, Kasubbag, Kataud tentang masalah :

-                      Rengiat dari masing-masing Bagian sebagai bahan masukan dalam penyusunan Proja Roinfo.

-                      Rengar dari masing-masing bagian sebagai bahan penyusunan DUK/DUP Roinfo.

b)         Kataud tentang masalah :

-                      Korespodensi, dokumentasi surat-surat.

-                      Daftar barang-barang iventaris materiil.

-           Perlengkapan ruangan, angkutan dan lain-lain

c)         Juru Bayar tentang masalah :

-                      Penghasilan personil.

-                      Laporan realisasi penerimaan keuangan untuk penyusunan laporan anev pelaksanaan program kerja dan anggaran.

d)                 Progar tentang masalah koordinasi bidang anggaran dalam menyusun DUK/DUP dan pengajuan anggaran tambahan yang belum didukung dari DIK/DIP.

  e)         Para Paur.  Kasubbag Rengar memberikan arahan, perintah  kepada para Paur tentang tugasnya masing-masing sesuai dengan job discrition. 

c.       Unsur Pelaksana

1)         Kabag Infoops.

            Selaku unsur pelaksana Pimpinan setelah menerima arahan, perintah dari Pimpinan tentang tugasnya adalah untuk menyiapkan, merumuskan, menyelenggarakan pengolahan data dan pengembangan sistem aplikasi serta menyajikan informasi operasional.   Dalam melaksanakan tugas berhubungan kerja dengan cara koordinasi kepada :

a)         Karo.    Mengajukan pertimbangan dan saran staf  khususnya menganai hal-hal yang berhubungan dengan tugasnya.

b)                 Kabag Infomin tentang masalah aspek sumberdaya manusia dan logistik operasional.

c)                  Kabag Duksistekinfo tentang masalah dukungan teknis perangkat keras, lunak dan jaringan komta.

d)                 Kabag Komfor tentang masalah aspek konten forensik komputing.

e)                 Kasubbagmin tentang pembinaan personil.

f)                    Kasubbagren tentang masalah pembuatan Rengiat dan Rengar bag Infoops.

g)                 Kataud tentang masalah :

-                      Korespodensi, dokumentasi surat-surat.

-           Perlengkapan ruangan, angkutan dan lain-lain

h)                  Para Paur.  Kabag Infoops memberikan arahan, perintah  kepada para Paur tentang tugas masing-masing Paur sesuai dengan job discrition.

 

i)                    Satuan Operasional, koordinasi tentang masalah rencana pembangunan sistem informasi operasional dan data-data operasional untuk penyelenggaraan Bank Data Operasional.

 

2)         Kabag Infomin.

                        Selaku unsur pelaksana pimpinan setelah menerima arahan, perintah pimpinan tentang tugas Kabag Infomin untuk menyiapkan, merumuskan, menyelenggarakan pengolahan data dan pengembangan sistem aplikasi  serta menyajikan informasi pembinaan Polri. Dalam melaksana-kan tugas tersebut Kabag Infomin berhubungan dengan cara kordinasi kepada :

a)         Karo.    Mengajukan pertimbangan dan saran staf  khususnya menganai hal-hal yang berhubungan dengan tugasnya.

b)                 Kabag Infoops tentang masalah data-data operasional.

c)                  Kabag Duksisteminfo tentang masalah dukungan teknis perangkat keras, lunak dan jaringan komta.

d)                 Kabag Komfor tentang masalah aspek konten forensik komputing.

e)                 Kasubbagmin tentang pembinaan personil.

f)                    Kasubbagren tentang masalah pembuatan Rengiat dan Rengar bag Infoops.

g)                 Kataud tentang masalah :

-           Korespodensi, dokumentasi surat-surat.

-           Perlengkapan ruangan, angkutan dan lain-lain

h)                  Desumdaman tentang masalah pembuatan NRP baru bagi anggota Polri yang baru masuk.

i)                    Delog tentang masalah pemerosesan materiil (IKN).

j)                    Disku tentang masalah pemerosesan DPP anggota Polri dan PNS.

k)                  Ro Progar tentang masalah pemerosesan DUK/DUP dan DIK/DIP.

 

  l)                    Satker pembinaan tentang masalah           koordinasi tentang masalah rencana pembangunan sistem informasi pembinaan dan data-data untuk penyelenggaraan Bank Data.

m)               Para Paur. Kabag Infomin memberikan arahan, perintah  kepada para Paur tentang tugas masing-masing Paur sesuai dengan job discrition.

3)         Kabag Dusksitekinfo

            Selaku unsur  pelaksana pimpinan setelah menerima arahan, perintah dari pimpinan tentang tugas Kabag Duksistekinfo adalah menyiapkan, merumuskan dan menyelenggarakan  dukungan teknis dalam memelihara  dan peningkatan kemampuan perangkat keras, lunak dan data ware hause Polri.   Menyiapkan petunjuk teknis komputerissasi, menyelenggarakan instalasi fasilitas jaringan komta untuk mendukung tugas pengolahan data dan pengembangan sistem informasi dilingkungan Polri.   Dalam melaksanakan tugas tersebut Kabag Duksistekinfo berhubungan kerja dengan cara kordinasi kepada :

a)         Karo.    Mengajukan pertimbangan dan saran staf  khususnya menganai hal-hal yang berhubungan dengan tugasnya.

b)         Kabag Infoops tentang masalah :

-                      Penyelenggaran pemeliharaan perangkat komputer dan alat pendukungnya.

-                      Dukungan teknis perangkat keras dan lunak.

c)         Kabag Infomin tentang masalah :

-                      Penyelenggaran pemeliharaan perangkat komputer dan alat pendukungnya.

-                      Dukungan teknis perangkat keras dan lunak.

d)         Kabag Komfor tentang masalah :

-                      Penyelenggaran pemeliharaan perangkat komputer dan alat pendukungnya.

-                      Dukungan teknis perangkat keras dan lunak.

-           Data-data yang berhubungan dengan aspek konten forensik komputing.

e)         Perusahaan Pemerinta/Swasta tentang masalah :

-                      Jaringan Komta

-                      Peningkatan Sumberdaya manusia.         

  4)         Kabag Komfor.

            Sebagai unsur pelaksana pimpinan setelah menerima arahan, perintah dari pimpinan tentang   tugas Kabag Komfor  untuk  menyelenggarakan pemantauan, penyebaran

informasi tentang terjadinya tindak pidana melalui komputer dan membuktikan secara forensik untuk kepentingan  peradilan tindak pidana oleh Korserse Polri.    Dalam melaksanakan tugas tersebut Kabag Komfor berhubungan kerja dengan cara koordinasi kepada :

a)         Karo.    Mengajukan pertimbangan dan saran staf  khususnya menganai hal-hal yang berhubungan dengan tugasnya.

b)         Kabag Infoops tentang masalah data-data operasional.

c)         Kabag Duksisteminfo tentang masalah dukungan teknis perangkat keras, lunak dan jaringan komta.

d)         Kasubbagmin tentang pembinaan personil.

e)         Kasubbagren tentang masalah pembuatan Rengiat dan Rengar bag Infoops.

f)          Kataud tentang masalah :

-           Korespodensi, dokumentasi surat-surat.

-                      Perlengkapan ruangan, angkutan dan lain-lain

g)         Korserse tentang masalah :

            Memberikan bantuan teknis dengan menyiapkan bukti-bukti tertulis, elektronik dan kesaksian ahli dalam kejahatan komputer.

h)         Perusahaan dibidang Teknologi Informasi :

            Mendapatkan informasi tentang kejahatan komputer. 

d.         Unsur Pelayanan

1)         Kataud.

            Sebagai unsur pelayanan pimpinan dan staf setelah menerima petuntjuk, perintah dari pimpinan tentang tugas melaksanakan urusan tata usaha, urusan dalam, urusan administrasi personil dan logistik Roinfo.   Dalam melaksanakan tugas tersebut Kataud berhubungan dengan cara kordinasi kepada :

a)         Karo.    Mengajukan pertimbangan dan saran staf  khususnya menganai hal-hal yang berhubungan dengan tugasnya.

b)                 Para Kabag, Kasubbag,  tentang pemberian pelayanan terhadap personil yang berkenaan dengan kepentingan dinas dan ketata usahaan.

c)                  Para Paur, Kataud memberikan arahan, perintah  kepada para Paur tentang tugas masing-masing Paur sesuai dengan job discrition.

d)                 Biro Umum tentang masalah :

-                      Ketata laksanaan perkantoran.

-                      Pelayanan bagi keperluan personil dalam rangka dinas.

-                      Dukungan BBM kendaraan dinas.

e)                 Dit Pal tentang masalah kendaraan dinas.

 

2)         Juru Bayar

            Sebagai unsur pelayanan pimpinan dan staf setelah menerima petuntjuk, perintah dari pimpinan tentang tugas penyelenggaran pelayanan keuangan dengan kegiatan mengadakan pengujuan, pembayaran penghasilan, mengurus kas dan mengadakan pembukuan serta selaku pemegang uang untuk dipertanggung jawabakan (UUDP) berdasarkan surat perintah.   Dalam melaksanakan tugas tersebut Juru Bayar berhubungan dengan cara kordinasi kepada :

a)         Karo. Mengajukan pertimbangan dan saran staf  khususnya menganai hal-hal yang berhubungan dengan tugasnya.  

b)                 Para Kabag, Kasubbag, Staf  tentang pemberian pelayanan penghasilan personil dan biaya perjalanan dinas dan lain-lain.

c)                  Pekas tentang :

-                      Administrasi pertanggung jawaban keuangan.

-                      Administrasi keuangan (Laporan keuangan).

-                      Penghasilan personil (gaji).

-                      Menerima pembayaran hasil tagihan keuangan.

11.       Hubungan Kerja dengan Lingkungan Setjen Polri

a.         Hubungan dengan Setjen Polri

            Kepala Biro Informatika adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana Sekjen, maka secara rutin wajib memberikan masukan maupun saran staf yang berhubungan dengan penyelenggaraan pembinaan sistem informasi manajemen kepada Sekjen melalui Wasekjen guna untuk membantu pimpinan dalam menentukan kebijaksanaan lebih lanjut.

b.         Hubungan dengan Biro Umum

            Hubungan dengan Biro Umum yang berkaitan dengan bidang pelayanan umum, pelayanan Markas, pembinaan administrasi umum, perawatan kesehatan personil, pembinaan mental dan jasmani personil.

 

c.         Hubungan dengan Biro Strakam

            Hubungan dengan Biro Strakam yang berkaitan dengan penyempurnaan naskah pilun tentang tehnologi informasi, organisasi dan ketatalaksanaan, program kerja dan anggaran.

d.         Hubungan dengan Biro Progar

            Hubungan dengan Biro Progar yang berkaitan dengan penyusunan DUK/DUP, DIK/DIP sampai dengan pemerosesannya dan pengajuan program tambahan yang belum didukung dari anggaram DIK/DIP.

  12.             Hubungan Kerja dengan Satker dilingkungan Mabes Polri dan    Kewilayahan

a.          Satker Bidang Operasional (Deops, Korserse, Korbrimob, Baintelkam, Puskodalops )

              Hubungan kerja dengan Satker Bidang Operasional yang berkaitan dengan :

1)         Penyusunan, penyiapan dan perumusan serta penyelenggaraan pembinaan sistem informasi operasional.

2)         Menyiapkan dan membangun sistem aplikasi komputer sesuai dengan kebutuhan bidang operasional sehingga dapat tercapai sistem yang terintegrasi dalam Bank Data Operasional.

3)         Memberikan bimbingan teknis dan melaksanakan bantuan operasional serta bantuan teknis sistem informasi manajemen bidang operasional.

4)                  Menyelenggarakan pembinaan personil yang mengemban fungsi informasi dalam upaya pemeliharaan dan peningkatan kemampuan dibidang teknologi informasi.

b.         Satker Bidang Pembinaan ( Desundaman, Dediklat, Delog, Bahumas, Babinkum, Itjen, Disku )

            Hubungan kerja dengan Satker Bidang Pembinaan yang berkaitan dengan :

1)         Penyusunan, penyiapan dan perumusan serta penyelenggaraan pembinaan sistem informasi pembinaan.

2)         Menyiapkan dan membangun sistem aplikasi komputer sesuai dengan kebutuhan bidang pembinaan sehingga dapat tercapai sistem yang terintegrasi dalam Bank Data Pembinaan.

3)         Memberikan bimbingan teknis dan melaksanakan bantuan operasional serta bantuan teknis sistem informasi manajemen bidang pembinaan.

4)         Menyelenggarakan pembinaan personil yang mengemban fungsi informasi dalam upaya pemeliharaan dan peningkatan kemampuan dibidang teknologi informasi.

5)         Melaksanakan pembinaan personil dan logistik Biro Informatika.  

6)         Hasil temuan pengawasan dan pemeriksaan pelaksanaan progran kerja dan anggaran Biro Informatika.

c.         Hubungan Kerja dengan Disinfolahta Polda.

            Biro Informatika sebagai pembina fungsi dari Disinfolahta Polda, sehingga hubungan kerja yang dilaksanakan berkaitan dengan :

1)         Penyusunan, penyiapan dan perumusan serta penyelenggaraan pembinaan sistem informasi baik operasional maupun pembinaan sesuai kebutuhan masing-masing Polda.

2)                 Menyiapkan dan membangun sistem aplikasi komputer sesuai dengan kebutuhan baik operasional maupun pembinaan, sehingga tercapai sistem yang terintegrasi dalam Bank Data.

3)         Memberikan bimbingan teknis dan melaksanakan bantuan operasional serta bantuan teknis sistem informasi yang ada di masing-masing Polda.

4)         Penyelenggaran pembinaan personil dalam upaya pemeliharaan dan peningkatan kemampuan dibidang teknologi informasi.

13.       Hubungan Kerja dengan Lintas Sektoral.

a.         Hubungan Kerja dengan Satuan TNI dan Departemen.

             Biro Informatika mengadakan hubungan dengan satuan TNI dan Departemen yang mengemban fungsi dibidang teknologi informasi yang berkaitan dengan :

1)         Penegakan hukum yang berhubungan dengan kejahatan dibidang teknologi informasi.

2)         Perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dibidang teknologi informasi.

3)         Dalam rangka pengamanan dalam negeri.

4)         Kejasama dalam peningkatan sumberdaya manusia Polri dibidang teknologi informasi.

5)         Mendapatkan informasi penting yang dapat mendukung tugas-tugas Kepolisian. 

6)         Tukar-menukar informasi yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan dalam rangka mendukung tugas masing-masing pihak.

b.         Hubungan Kerja dengan Perusahaan dibidang teknologi informasi yang berkaitan dengan :

1)         Konsultasi dalam perencanaan pengadaan materiil yang dibutuhkan oleh Polri berupa:

a)         Sistem Teknologi Informasi.

b)         Perangkat Keras dan Lunak

c)         Infra Struktur Teknologi Informasi.

2)         Kerjasama dalam peningkatan sumberdaya manusia Polri dibidang teknologi informasi.

3)         Meminta informasi yang dibutuhkan Polri dalam rangka menunjang tugas-tugas Kepolisian.

4)         Sebagai rekanan dinas dalam pengadaan pemeliharan dan perbaikan materiil.

5)         Sebagai sumber informasi tentang kejahatan dibidang komputer (Cyber Crime).

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

14.      Sistem Administrasi.

a.         Sumua produk surat, naskah  yang ditujukan untuk intern (RoInfo) setelah selasai dibuat dan diparap oleh konseptor diserahkan ke Kataud untuk dikoreksi masalah minunya. Setelah dikoreksi kesempurnaan bentuk surat sesuai dengan minu dan diparap oleh Kataud selanjutnya diajukan kepada Kepala Biro